Mobil Pribadi Dibatasi 50% Kapasitas Penumpang Selama PSBB Jakarta

Image title
10 April 2020, 10:17
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerap
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.

Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan; Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang)

Jika ketentuan tersebut dilanggar, Pasal 27 menyatakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk pidana. Sementara sanksi dalam peraturan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan adalah denda maksiman Rp 100 juta.

Anies Baswedan dalam keterangan persnya mengimbau kepada masyarakat Jakart mematuhi seluruh peraturan pelaksanaan PSBB. "Namanya pembatasan sosial, maka mari tunjukkan kita bisa disiplin," kata dia, Kamis (9/4).

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menyatakan jika masyarakat bisa disiplin dan angka virus Corona bisa ditekan, maka PSBB tak akan diperpanjang dan kegiatan bisa berjalan normal lagi.

(Baca: Tangkal Corona, Anak Garuda Diversifikasi Bisnis Demi Jaga Kinerja)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...