Imbas Corona Tak Hanya Dilarang Mudik, ASN Juga Tidak Boleh Cuti

Dimas Jarot Bayu
9 April 2020, 15:29
Ilustrasi, pegawai negeri sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mudik dan mengambil curi saat pandemi corona.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pegawai negeri sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mudik dan mengambil curi saat pandemi corona.

Lebih lanjut, pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan ASN tidak mudik dan cuti selama adanya pandemi corona. Jika ada ASN yang melanggar, maka Kemenpan RB akan memberikan hukuman disiplin.

"Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP NOmor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis SE tersebut.

Selain itu, melalui SE Nomor 46 Tahun 2020, pemerintah meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah menyusun kebijakan internal, untuk meringankan beban ASN dan keluarganya yang terdampak corona. Aturan tersebut juga mewajibkan ASN menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah.

Tak hanya itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran corona.

ASN pun diminta mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tak mudik, menggunakan masker, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi, bergotong royong meringankan beban orang yang membutuhkan, serta menerapkan perilaku hidup bersih.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2020 dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," tulis SE tersebut.

(Baca: Cegah Corona Menyebar, Pemerintah Ancam Sanksi Para ASN yang Mudik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...