Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka

Agustiyanti
5 April 2020, 11:31
pembatasan sosial skala besar, PSBB, tempat ibadah, terawan, daftar pembatasan kegiataan saat corona, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Ilustrasi. Penetapan pembebasan sosial berskala besar atau PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19.
  • Unit produksi komoditas esensial, termasuk obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
  • Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
  • Unit produksi barang ekspor.
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

  • Semua tempat ibadah ditutup.
  • Kegiatan keagamaan hanya boleh dilakukan di rumah.
  • Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 juga dibatasi tak lebih dari 20 orang.

4. Pembatasan Moda Transportasi

  • Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
  • Semua layanan transportasi barang penting dan esensial tetap berjalan.

5. Pembatasan Kegiatan di Tempat dan Fasilitas Umum.

Pembatasan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dasar penduduk. Namun pembatasan dikecualikan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumuman, untuk:

  • Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
  • Hotel, tempat penginapa,  pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  • Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
  • Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
  • Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga

6. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Hal ini juga termasuk perkumpulan dan pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademi, dan budaya.

7. Pembatasan kegiatan lain, khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Ini dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan Polri tertentu yang telah diatur, seperti kondisi penanganan covid-19, perang dan operasi lainnya, hingga kondisi darurat negara.

Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19. Adapun permohonan harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal.

Terawan akan menetapkan keputusan PSBB paling lambat dua hari sejak diterima permohonan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...