Deretan Koruptor Lansia yang Berpeluang Bebas karena Penanganan Corona

Image title
3 April 2020, 14:55
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)

Setya Novanto

Setya Novanto atau karib disapa Setnov adalah mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019. Ia terjerat megakorupsi KTP Elektronik pada 2018 yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Kasus ini heboh bukan hanya karena nilai kerugiannya, melainkan drama penangkapan Setnov yang berlarut-larut. Sebelum kasus ini, Setnov pernah diduga terjerat kasus Papa Minta Saham tapi berhasil lolos.

Dalam kasus KTP Elektronik, mantan Ketua Umum Golkar ini divonis 15 tahun penjara. Belakangan ia mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kini usia Setnov 64 tahun.

Enam Babak Drama Setya Novanto
Enam Babak Drama Setya Novanto (Katadata)

(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405 Triliun Dalam Penanganan Virus Corona)

Patrialis Akbar

Patrialis Akbar adalah mantan hakim konstitusi yang terlibat dalam perkara suap Uji Materi UU Peternakan pada 2017. Akibatnya ia harus mendapat hukuman 7 tahun penjara. Kini usianya 61 tahun.

Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari adalah mantan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Hukumannya berjalan dari tahun 2017.

Jero Wacik

Jero Wacik adalah mantan menteri ESDM era Presiden SBY. Ia menjadi narapidana korupsi karena terlibat kasus suap Dana Operasional Menteri pada 2016. Akibatnya ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Kini usianya 70 tahun.

Billy Sindoro

Billy adalah Direktur Operasional Lippo Group. Ia terjerat kasus suap pembangunan proyek Meikarta yang juga menyeret Bupati Bekasi. Akibat kasus ini pada 2019 ia dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Kini usianya 60 tahun.

Melihat kasus orang-orang itu, kebanyakan terkait penyuapan. Hal ini sesuai dengan data KPK pada 2019 bahwa 65% kasus yang mereka tangani adalah tindak pidana penyuapan. Daftar lengkap tindak pidana yang ditangani KPK bisa dilihat di Databoks berikut:

Terkait rencana ini, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mendukung keputusan Yasonna Laoly. Menurutnya langkah ini tepat guna mencegah penularan virus bernama resmi Covid-19. Namun, ia menyarankan agar napi narkotika didahulukan.

“Keluarin saja. Sudah gak guna di Lapas, khususnya yang pengguna atau kepemilikan pribadi, kurir yang bukan pengendali dan pimpinan jaringan,” kata Erasmus saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (3/4).

Napi korupsi, menurut Erasmus, lebih baik didahulukan yang sudah berusia lanjut dan rentan secara kesehatan. “Ini genting kan? Lagi Covid-19”, katanya. Ia pun meminta kepada Yasonna agar kriteria ini tidak berlaku parsial usia saja, melainkan setelah menjalani 2/3 masa hukuman.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...