Perbedaan Lockdown dan Pembatasan Sosial dalam Tangani Pandemi Corona

Pingit Aria
16 Maret 2020, 17:16
Warga beraktivitas di stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota untuk melakukan 'social distancing measure' atau berkegiatan dari jarak jauh dan tidak keluar rumah serta tidak melakuk
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Warga beraktivitas di stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota untuk melakukan 'social distancing measure' atau berkegiatan dari jarak jauh dan tidak keluar rumah serta tidak melakukan perjalanan luar kota atau pulang kampung untuk mencegah potensi penyebaran virus Corona atau COVID-19.

(Baca: Pandemi Corona Sebabkan Ekspor Masker Melonjak 34 Kali Lipat)

Sedangkan bagi mereka yang memiliki gejala sakit demam dan pernapasan, social distancing dapat dilakukan dengan mengisolasi diri dari masyarakat luar dengan bertahan di dalam rumah atau kamar selama 72 jam sampai satu minggu hingga kondisi membaik.

Di samping kesehatan, social distancing juga bisa di sesuaikan dengan kesibukan rutinitas. Jika penerapannya terpaksa dilakukan sambil menjalankan rutinitas wajib, social distancing dapat disertai dengan upaya-upaya menjaga kebersihan diri.

Jika rutinitasnya berupa pekerjaan yang tidak dapat dihindari, cara termudah untuk menerapkan social distancing adalah menyelesaikan pekerjaan secara jarak jauh, atau datang ke kempat kerja di waktu-waktu tertentu di luar kebiasaan agar terbebas dari keramaian.

Social Distancing di Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta adalah salah satu wilayah yang menerapkan social distancing, selain Solo. Selain mengimbau warga untuk tidak keluar rumah dan menghindari pertemuan, Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya:

1. Membatasi Akses Transportasi Umum

Mulai 16 hingga 30 Maret 2020, layanan bus transjakarta hanya akan melayani 13 rute. Dalam kurun waktu itu pula, transjakarta memberhentikan sementara layanan Angkutan Malam Hari (Amari). Waktu operasionalnya pun dibatasi hanya antara pukul 06.00-18.00 dengan jeda keberangkatan tiap 20 menit.

2. Car Free Day Dihapuskan

Dalam kurun waktu 15 hingga 20 Maret 2020, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga meniadakan Car Free Day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di jalan Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan.

3. Meliburkan Sekolah

Selama 14 hari pula, seluruh kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah di DKI Jakarta ditangguhkan, dan pelaksanaan Ujian Nasional pun juga ditunda. Para siswa dan guru diimbau untuk melakukan proses belajar mengajar jarak jauh.

4. Menutup Tempat Wisata

Dinilai sebagai sumber keramaian, 28 tempat wisata yang ada di DKI Jakarta juga ditutup dari kunjungan wisatawan. Tempat wisata tersebut antara lain: Kawasan Monas, Kawasan Kota Tua Ancol (kawasan pantai), Dunia Fantasi, Atlantis Water Adventures, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol, Allianz Ecopark, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), PBB Setu Babakan, Planetarium Taman Ismail Marzuki, Rumah si Pitung, dan Taman Arkeologi Onrust .

(Baca: Jokowi: Pemerintah Pusat yang Putuskan soal Kebijakan Lockdown)

Selain itu, juga ada Museum Bahari, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Joang 45, Museum MACAN, Museum Mandiri, Museum Maritim Indonesia, Museum Nasional Indonesia, Museum Sumpah Pemuda, dan Museum Kebangkitan Nasional.

Reporter: Nobertus Mario Baskoro

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...