Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun

Image title
9 Maret 2020, 17:41
kejaksaan agung, asuransi jiwasraya, korupsi asuransi jiwasraya, sita aset
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan akan terus memburu aset tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung hingga Senin (9/3) telah menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 13,1 triliun. Jumlah tersebut meningkat sejak penyitaan awal pada bulan Februari lalu Rp 11 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan pihaknya akan terus memburu seluruh aset-aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan. Jika terbukti bersalah, aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara.

"Aset yang dapat kami sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih terus berkembang. Kami masih tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang diharapkan untuk pengembaliannya," kata dia saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/3).

(Baca: BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Jiwasraya Capai Rp 16,81 T )

Pelimpahan perkara kepada pengadilan akan segera dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan merampungkan audit terhadap Jiwasraya. Pengembangan kasus ini juga akan terus berlanjut, Kejaksaan juga berpotensi untuk menetapkan tersangka baru.

"Kami kembangkan terus siapa yang terlibat di situ, akan terus dikejar," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada pertengahan Februari mengatakan telah mengamankan aset milik enam tersangka dugaan korupsi Jiwasraya senilai Rp 11 triliun. Aset-aset yang disita berupa mobil mewah, tanah, properti, reksa dana, hingga tambang batu bara.

Adapun tersangka yang memiliki aset terbanyak yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, nilai aset-aset tersebut bersifat fluktuatif.

(Baca: Kejaksaan Terus Buru Aset Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya )

Penghitungan nilai aset akan dilakukan oleh tim analis dari pihak-pihak yang berkaitan atau appraisal. Aset-aset tersebut akan dibawa ke persidangan sebagai alat bukti pada perkara yang merugiakan negara sekitar Rp 17 triliun itu. Jika para tersangka terbukti bersalah, hasil sitaan akan dikembalikan negara untuk menutup kerugian.

Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...