Kontroversi Formula E di Monas dan Pelestarian Cagar Budaya

Hari Widowati
21 Februari 2020, 11:22
kontroversi formula E, revitalisasi monas, monas cagar budaya, formula e merusak cagar budaya, anies baswedan, alasan formula e di monas
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ketua juri lalu meminta Silaban menunjukkan rancangannya kepada Soekarno. Namun, Soekarno kurang menyukai rancangan itu. Ia menginginkan monumen yang berbentuk lingga dan yoni. Ia pun meminta Silaban merancang monumen dengan tema seperti itu.

Rancangan baru Silaban ternyata membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga tidak dapat ditanggung oleh anggaran negara. Apalagi, pada waktu itu kondisi ekonomi Indonesia kurang baik. Silaban menolak mengubah rancangannya dan meminta Soekarno menunggu hingga kondisi ekonomi Indonesia lebih baik.

(Baca: Menuju Jakarta E-Prix, Berikut Panduan Menonton Balapan Formula E)

Soekarno akhirnya meminta arsitek R.M. Soedarsono meneruskan rancangan monumen itu. Soekarno memasukkan angka 17, 8, dan 45 yang melambangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pembangunan Monas dimulai pada 17 Agustus 1961 di kawasan seluas 80 hektare.

Seperti dikutip dari National Monument: The Monument of the Indonesian National Struggle, Monas terdiri atas lingga (obelisk) setinggi 117,7 meter di atas landasan persegi setinggi 17 meter dengan pelataran cawan yang menggambarkan yoni. Di puncaknya terdapat cawan yang menopang lidah api yang menjadi simbol semangat perjuangan rakyat meraih kemerdekaan.

Lidah api perunggu itu dilapisi emas seberat 50 kg. Sekitar 28 kg dari emas itu disumbangkan oleh Teuku Markam, seorang pengusaha Aceh yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia pada waktu itu. Setelah sempat terhenti pembangunannya pasca-peristiwa 30 September 1965, Monas diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 12 Juli 1975.

(Baca: Jakpro Klaim Balap Formula E Beri Dampak Ekonomi RI Rp 600 Miliar)

RENCANA FORMULA E JAKARTA
Konferensi pers pelaksanaan balap Formula E di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Penebangan Pohon dan Pembongkaran Batu Alam

Revitalisasi Monas yang dimulai pada 20 November 2019 juga mendapat sorotan. Pemprov DKI menebang 190 pohon di sisi selatan kawasan Monas. Di kawasan tersebut akan dibangun semacam amphitheater atau area terbuka dengan tempat duduk berundak-undak yang digunakan untuk pertunjukan maupun aktivitas olahraga. Selain itu, akan dibangun kolam pantulan bayangan (reflection pool).

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pelaksana Formula E juga akan membongkar susunan batu alam di Monas dan menggantinya dengan aspal untuk membuat lintasan sirkuit balap sesuai standar FIA. Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, mengatakan pembongkaran batu alam itu tidak akan menghilangkan fungsi serapan air di kawasan Monas. "Di bawah cobblestones (batu alam) itu bukan tanah," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Ada dua opsi yang disiapkan Jakpro. Pertama, membongkar batu alam kemudian melapisinya dengan aspal. Kedua, melapisi batu alam dengan aspal sehingga lantai Monas tidak perlu dibongkar.

Formula E yang akan berlangsung pada 6 Juni 2020 membutuhkan sirkuit sepanjang 2.588 km dengan 12 tikungan. Balapan akan dilakukan searah jarum jam. Jakpro optimistis balap mobil listrik ini dapat diselenggarakan di Monas. Jumlah pengunjung diperkirakan bakal lebih dari 10 ribu orang.

(Baca: Jakpro Ingin Batu Alam di Monas Diaspal Permanen untuk Formula E)

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah juga mengungkapkan alasan lain mengapa Formula E akan digelar di Monas. Monas merupakan ikon nasional yang ada di Jakarta. Dengan penyelenggaraan event internasional, Jakarta bakal menjadi sorotan media nasional maupun internasional. "Oh, ini ada yang namanya Tugu Monas di Jakarta, Indonesia. Orang semakin tahu seperti apa," ujarnya seperti dikutip Tirto.id.

Pemprov DKI juga berjanji pelaksanaan Formula E tidak akan merusak kawasan cagar budaya tersebut. Saefullah mengatakan, pembuatan konstruksi lintasan, tribun penonton maupun fasilitas lainnya akan memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2010.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...