Luhut Bantah Pembahasan Omnibus Law Tidak Transparan
Luhut menjelaskan, kajian terhadap omnibus law ini sudah dilakukan sejak lama. Dalam aturan baru tersebut, akan ada sinkronisasi dan harmonisasi terhadap 2.507 pasal, menjadi hanya 174 pasal sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang-tindih.
Dia menilai banyaknya peraturan yang ada membuat banyak pihak kesulitan untuk mengurus izin investasi. Hal itu bisa terjadi karena dulu tidak ada koordinasi antar-kementerian dan lembaga karena masing-masing merasa kuat sehingga ada segmentasi.
"Sehingga, kadang-kadang izin di sini sudah beres, di sana tidak beres-beres. Sehingga bisa berapa tahun proses izin, baru didapat," katanya.
(Baca: Serikat Buruh Sebut Pembahasan Omnibus Law Tak Transparan)
Dia juga menyampaikan bahwa draf RUU omnibus law terkait cipta lapangan kerja akan segera diserahkan kepada parlemen karena telah Presiden telah menandatangani Surat Presiden (Surpres).
"Baru besok (Jumat 31/1) atau Senin (3/2), (draf RUU) itu disampaikan ke parlemen. Tadi draf dari pemerintah, surpres dari pemerintah ke parlemen. Itu untuk penciptaan lapangan kerja," kata Luhut.