Nadiem Bebaskan Kampus Buka Program Studi dengan Universitas Top Dunia

Rizky Alika
24 Januari 2020, 20:44
nadiem makarim, kampus merdeka, program studi baru
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka, yang salah satunya akan membebaskan PTN dan PTS membuka program studi baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memberikan otonomi kepada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk membuka program studi (prodi) baru dalam kebijakan bertajuk Kampus Merdeka. Adapun kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar.

Namun otonomi ini hanya diberikan kepada PTN dan PTS yang berakreditasi A dan B, serta telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

"Ini sebuah kolaborasi yang bisa disebut juga pernikahan massal antara universitas dengan berbagai macam pihak di luar universitas. Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).

Adapun, universitas yang masuk ke dalam QS Top 100 Universities beberapa di antaranya yaitu Harvard University, Stanford University, Yale University, Massachusetts Institute of Technology (MIT), University of Oxford, dan University of Cambridge.

(Baca: 4 Gebrakan Menteri Nadiem)

Selain dengan universitas, kolaborasi juga bisa dilakukan dengan organisasi nirlaba dunia seperti United Nations (PBB) dan World Bank. Kemudian, kerja sama juga bisa dilakukan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Nadiem menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujarnya.

Rektor IPB University Arif Satria mengatakan, kebijakan ini akan bermanfaat untuk industri. IPB pun telah membuat prodi baru dengan sejumlah industri, seperti prodi khusus tenaga kelapa sawit dan tenaga industri gula. "Kami sudah merasakan manfaatnya," ujar dia.

(Baca: Nadiem Rancang Aturan yang Perbolehkan Mahasiswa Magang 3 Semester)

Ke depan, IPB akan membuka prodi kopi yang bekerja sama dengan PT Kapal Api. "Nanti lulusannya bisa dimanfaatkan oleh industri," ujarnya.

Empat Kebijakan Kampus Merdeka

Nadiem pun optimistis universitas akan berlomba-lomba dalam melakukan pertemuan dengan universitas internasional hingga organisasi kelas dunia guna membentuk prodi baru. Adapun kebijakan otonomi ini merupakan salah satu dari empat kebijakan Kampus Merdeka.

Kebijakan Kampus Merdeka yang berikutnya yaitu program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Nantinya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.Seiring kebijakan tersebut, Nadiem akan mempermudah universitas untuk melakukan reakreditasi.

(Baca: Biang Masalah Mutu Pendidikan Indonesia)

"Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Mendikbud.

Kemudian, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

(Baca: Ujian Nasional Segera Berganti Wujud)

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...