KPK Bantah Geledah Kantor PDI Perjuangan

Image title
10 Januari 2020, 07:03
KPK, PDIP
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Kasus ini juga melibatkan politikus PDIP.

Kasus ini terkait dalam kaitannya dengan dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Informasi yang beredar, seorang staf Hasto terseret kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan politisi PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1). 

Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW), menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang hukum, HAM, dan Perundang-undangan PDI Perjuangan Yasonna Laoly enggan berkomentar banyak terkait kabar penggeledahan kantor partainya.

Yasonna hanya memastikan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami taat hukum saja. Kita kan negara hukum,” kata pria yang juga Menteri Hukum dan HAM itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).

(Baca: KPK Dalami Peran Terduga Staff Sekjen PDIP dalam OTT Suap KPU)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...