KPK Bantah Geledah Kantor PDI Perjuangan
Kasus ini terkait dalam kaitannya dengan dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Informasi yang beredar, seorang staf Hasto terseret kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan politisi PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1).
Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW), menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang hukum, HAM, dan Perundang-undangan PDI Perjuangan Yasonna Laoly enggan berkomentar banyak terkait kabar penggeledahan kantor partainya.
Yasonna hanya memastikan bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami taat hukum saja. Kita kan negara hukum,” kata pria yang juga Menteri Hukum dan HAM itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1).
(Baca: KPK Dalami Peran Terduga Staff Sekjen PDIP dalam OTT Suap KPU)