Poin-poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Akan Diajukan ke DPR

Hari Widowati
30 Desember 2019, 16:39
omnibus law, poin-poin omnibus law cipta tenaga kerja, RUU Cipta Tenaga Kerja,
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pencari kerja melintasi salah satu perusahaan yang membuka lowongan saat Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (3/12/2019).

3. Sistem pengupahan berbasis jam kerja

Pemerintah juga mengkaji perubahan skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sistem pengupahan per jam akan diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapat upah bulanan. Adapun pekerja yang bekerja di bawah 35 jam per minggu akan menggunakan aturan pengupahan per jam. Pekerja yang mendapatkan upah per jam juga dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan.

Sistem pengupahan per jam ini dinilai lebih adil. Pasalnya, pekerja yang rajin akan menerima upah yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang sering izin atau tidak masuk kerja. Pada sistem pengupahan bulanan, pekerja yang rajin dan yang tidak rajin bisa menerima upah yang sama.

Rencana ini dikritik oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira. Ia menilai, perubahan skema gaji bulanan menjadi upah per jam berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Penghasilan pekerja tidak tetap diprediksi berkurang sehingga mereka harus mengurangi konsumsinya. "Akibatnya, menyebabkan kegaduhan baru dan berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi," kata Bhima, Jumat (27/12).

(Baca: Ekonom Nilai Aturan Upah per Jam akan Picu Penurunan Daya Beli)

4. Hubungan antara pekerja dan UMKM

RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur tentang hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

(Baca: Mengenal Omnibus Law, Jurus Pamungkas Pemerintah Menarik Investasi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...