DKI Jakarta Blokir Ratusan Mobil Mewah Pelanggar Identitas Kepemilikan

Happy Fajrian
27 Desember 2019, 07:32
blokir mobil mewah, pajak kendaraan, razia pajak mobil mewah
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi razia pajak mobil mewah. BPRD DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah yang didaftarkan dengan identitas orang lain.

“Saat itu tunggakan ribuan mobil mewah, baik yang nunggak pajak dan belum balik nama mencapai Rp 32 miliar. Dan kami masih memburu mereka,” kata Faisal.

Adapun hasil sementara hingga 26 Desember 2019, penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta sudah mencapai 97% dari target sebesar Rp 8,8 triliun atau mencapai Rp 8,6 triliun.

BPRD pun bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan memberikan surat kuasa khusus agar kejaksaan tinggi bisa melakukan penagihan pajak kendaraan. “Nanti kejaksaan yang akan panggil mereka,” katanya.

Selain memberikan kuasa dalam penagihan, Faisal mengungkapkan, kerja sama ini bakal mendorong adanya tindak pidana hukum.

(Video: Begini Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...