Cara Mengajukan Sanggahan Atas Hasil Seleksi Administrasi CPNS
Ia mencontohkan, jika nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem. Misalnya, persyaratan IPK minimum 2.75, kemudian peserta menginput angka 2.80. Namun, karena cache dalam sistem, yang tercatat sebesar 2.60, sehingga di bawah passing grade. “Itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar. Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggahan. "Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali data, mengunggah ulang dokumen, atau lain-lain," tuturnya.
(Baca: Info CPNS 2019, Berikut Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi)
Cara mengajukan sanggahan pun cukup mudah. Pelamar cukup masuk ke akun SSCASN BKN dalam rentang waktu yang ditentukan untuk melakukan sanggahan. Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.
Pelamar diimbau untuk memperhatikan narasi sanggahan. "Harus hati-hati, ringkas dan jelas. Ini juga memerlukan kejujuran" kata Ridwan. Kemudian, instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang atas sanggahan tersebut.
Pengumuman peserta diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Setelah lolos seleksi admonistasi, pelamar CPNS 2019 dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pada jadwal yang ditentukan.