Wakil Ketua KPK Dorong Perbaikan Lapas Agar Napi Tak Berobat Keluar

Image title
8 Desember 2019, 15:03
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa hukuman Annas yang merupakan narapidana kasus korupsi itu dikurangi satu tahun.
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa hukuman Annas yang merupakan narapidana kasus korupsi itu dikurangi satu tahun.

Lebih jauh, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mempertanyakan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Sebab, dalam instrumen peraturan, upaya pemberantasan korupsi justru diperlemah.

"Saya masih pertanyakan, seperti Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 604-607 yang dibandingkan dengan Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi Pasal 2, 3, dan 11," kata Bukhori. 

Berdasarkan draf revisi KUHP per 15 September 2019 yang diperoleh katadata.co.id, hukuman penjara dan minimal denda dalam Pasal 604 revisi KUHP tercatat lebih lemah dari Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 604 revisi KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.  

(Baca: Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bowo Sidik Hanya Divonis 5 Tahun Bui)

Sedangkan pada Pasal 2 UU Tipikor, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.

Menurut Bukhori, hal tersebut tidak bisa membuat orang jera terhadap perbuatan korupsi. "Itu maknanya, silahkan dikorupsi paling nanti juga dihukum dua tahun. Lalu, dua tahun berarti masih tidak dicabut hak politiknya, nanti boleh 'nyalon' lagi," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...