Wakil Ketua KPK Dorong Perbaikan Lapas Agar Napi Tak Berobat Keluar
Lebih jauh, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mempertanyakan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Sebab, dalam instrumen peraturan, upaya pemberantasan korupsi justru diperlemah.
"Saya masih pertanyakan, seperti Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 604-607 yang dibandingkan dengan Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi Pasal 2, 3, dan 11," kata Bukhori.
Berdasarkan draf revisi KUHP per 15 September 2019 yang diperoleh katadata.co.id, hukuman penjara dan minimal denda dalam Pasal 604 revisi KUHP tercatat lebih lemah dari Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 604 revisi KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.
(Baca: Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bowo Sidik Hanya Divonis 5 Tahun Bui)
Sedangkan pada Pasal 2 UU Tipikor, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.
Menurut Bukhori, hal tersebut tidak bisa membuat orang jera terhadap perbuatan korupsi. "Itu maknanya, silahkan dikorupsi paling nanti juga dihukum dua tahun. Lalu, dua tahun berarti masih tidak dicabut hak politiknya, nanti boleh 'nyalon' lagi," katanya.