Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bowo Sidik Hanya Divonis 5 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
4 Desember 2019, 16:19
Bowo sidik pangarso, korupsi, dpr
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara.

Selain itu hakim juga memerintahkan JPU KPK mengembalikan uang yang telah disetor Bowo senilai Rp 52.095.966. Atas vonis Majelis hakim, baik Bowo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaaan pertama, Majelis Hakim menyatakan Bowo terbukti menerima hadiah uang US$ 163.733 dan Rp 311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Uang pelicin diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat proyek dari anak usaha PT Pupuk Indonesia yakni PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

(Baca: KPK Endus Keterlibatan Anggota DPR dalam Suap Impor Bawang Putih)

Dakwaan kedua, Bowo terbukti menerima suap 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta dengan berbagai peruntukkan. Pertama 250 ribu dolar Singapura agar mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2016.

Kedua 50 ribu dolar Singapura untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar 2016-2019. Ketiga menerima uang 200 ribu dolar Singapura saat membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi. Keempat, menerima uang 200 ribu dolar Singapura di sebuah restoran dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN PT PLN (Persero).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...