Mahfud: Saya Dukung Perppu KPK, Tapi Presiden Anggap Belum Perlu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 November 2019, 18:48
Perppu KPK, Jokowi, Mahfud
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mahfud MD saat mendatangi Istana, Jakarta (21/10/2019). Sebelum menjadi menteri, Mahfud menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu KPK.

(Baca: Berdalih Hargai MK, Jokowi Dinilai Lempar Tanggung Jawab Perppu KPK)

Keputusan Jokowi yang belum menerbitkan Perppu KPK mendapat pertentangan dari kalangan aktivis. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai argumen Jokowi untuk tak menerbitkan Perppu karena berbarengan dengan uji materi, tidak tepat.

Bivitri mengatakan, presiden dapat menerbitkan Perppu selama presiden merasa ada kegentingan. Penerbitan beleid tersebut bisa dilakukan tanpa bergantung pada proses legislasi atau pun MK.

Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 pun menyebutkan, salah satu syarat pengeluaran Perppu ialah apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Bivitri pun mengatakan, para hakim MK tidak akan merasa tersinggung bila ada penerbitan Perppu.

(Baca: Perppu KPK Tunggu Uji Materi, Ahli Hukum Menilai Argumen Jokowi Keliru

Penyumbang Bahan: Amelia Yesidora

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...