Polda Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembobolan Dana Nasabah BNI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian.
"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," tandasnya.
(Baca: Karyawan BNI Diduga Bobol Dana Nasabah Rp 124 Miliar)
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi.
"Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya," jelas dia.