Pemerintah Tak Akan Ganti Rugi Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru

Rizky Alika
20 September 2019, 21:04
Sukanto Tanoto, Ibu Kota Baru
presidenri.go.id
Presiden Jokowi bersama Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil meninjau lokasi calon ibu kota baru RI di Kalimantan.

IHM merupakan perusahaan terafiliasi dengan Asia Pasific Resources International Holding Ltd (APRIL Group). APRIL Group merupakan induk pabrik bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Di atasnya ada Royal Golden Eagle Group, yang didirikan oleh Sukanto Tanoto.

Adapun Bambang sempat mengatakan bahwa Bappenas telah meminta Kementerian LHK untuk segera memproses pencabutan status HTI di lahan tersebut, sehingga bisa digunakan negara. “Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan,” kata dia.

(Baca: Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan)

Menurut dia, salah satu alasan pemerintah memilih lahan itu sebagai lokasi ibu kota baru adalah karena tidak berada dalam titik api yang memicu kebakaran hutan, serta bukan lahan gambut ataupun batu bara.

Selain itu, statusnya yang hanya konsesi kepada swasta membuat pemerintah mudah untuk mengambil alih kapan pun. Pencabutan konsesi juga tak memberikan dampak hukum, seperti ganti rugi. Pasalnya, pemilik izin sudah paham konsekuensinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...