ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan

Sorta Tobing
15 September 2019, 20:44
revisi uu kpk, icw, pembahasan uu kpk
ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Warga mewarnai aspal jalan dengan kapur bertuliskan SAVEKPK saat aksi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut sebagai bentuk apresiasi dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sekaligus penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang KPK.

Keempat, hampir seluruh partai politik periode ini sudah pernah terjaring KPK. Paling banyak adalah Golkar yang mencapai delapan orang. Lalu, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat masing-masing sebanyak tiga orang.

Politikus Hanura yang tertangkap KPK berjumlah dua orang. Sisanya, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera masing-masing satu orang.

Terakhir, ICW mencatat revisi UU KPK sarat konflik kepentingan karena perkara yang sedang ditangani komisi itu banyak melibatkan anggota DPR. Contohnya, dalam dakwaan jaksa untuk dua terdakwa kasus KTP-elektronik, yaitu Irman dan Sugiharto, menyebutkan puluhan politisi DPR diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek merugikan negara Rp 2,3 triliun.

(Baca: Sikap Jokowi dalam Revisi UU KPK, Bumerang Bagi Kepercayaan Publik)

Dengan seluruh motif tersebut, ICW menuntut DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. "Akan jauh lebih bijaksana jika DPR fokus bekerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi," tulis ICW.

Regulasi itu antara lain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...