Transparency International Mendesak Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di Jerman, Transparency International, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Formula revisi yang diajukan dinilai bisa membahayakan independensi KPK dan melemahkan perlawanan terhadap korupsi.
“Transparancy International mendesak Presiden Indonesia, Joko Widodo, untuk menolak diskusi revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan surat presiden. Lebih lanjut, DPR harus membatalkan kesepakatan revisi yang telah disetujui,” demikian tertulis dalam siaran pers Transparency International, Selasa (10/11).
(Baca: Ribuan Akademisi dari 27 Universitas Tolak RUU KPK)
DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai usulan parlemen, dalam rapat paripurna, Kamis, 5 September 2019 lalu. Dalam draf revisi yang diajukan, terdapat beberapa poin substansial dari mulai status KPK sebagai cabang eksekutif, pembentukan dewan pengawas, perizinan untuk penyadapan, serta mekanisme penghentian perkara.
Transparancy International menyatakan formula revisi yang diajukan DPR tersebut mengurangi secara signifikan kewenangan KPK dan mendemonstrasikan upaya berkelanjutan parlemen dalam melemahkan institusi tersebut.
(Baca: KPK Pertanyakan Izin Penyadapan Tak Berlaku pada Kepolisian dan Jaksa)