Tolak Revisi UU KPK, Komisioner Akan Surati Jokowi

Image title
5 September 2019, 20:14
Gedung KPK (12/8).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung KPK (12/8). KPK surati Presiden Joko Widodo agar tak langsung menyetujui revisi aturan KPK.

Agus juga menyertakan seluruh pencapaian KPK sejak pertama kali berdiri yakni tahun 2003 silam. Dia menyebut hingga kini KPK telah menangani 1.064 perkara kasus korupsi dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang profesi. 

Dalam aspek penindakan, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 123 kali dan berujung 432 orang tersangka. Jika dilihat dari profesi, 255 merupakan anggota DPR/DPRD, 30 kepala daerah, 27 perkara melibatkan pegawai kementerian/lembaga (K/L), serta 6 pimpinan parpol.

(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, meski dalam kenyataanya KPK sebagai pihak yang menjalankan perintah UU. Namun ia berharap, DPR sebagai pemangku kebijakan tidak melemahkan KPK melalui revisi payung hukum KPK tersebut.

KPK juga merinci terkait potensi-potensi apa saja yang mengancam keberlangsungan masa depan KPK dari hasil perubahan UU yakni:

1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...