Sri Mulyani Godok Anggaran Pemindahan Ibu Kota dengan DPR

Agatha Olivia Victoria
26 Agustus 2019, 20:49
anggaran pindah ibu kota, sri mulyani, jokowi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini telah mengumumkan letak ibu kota yang baru yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia pun turut menyatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo terkait hal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun merespons pemindahan ibu kota negara tersebut terkait dengan anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah nantinya. "Kami sedang bahas dengan DPR, nanti ya kita lihat saja," ujarnya usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/6).

Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, pemindahan ibu kota negara juga akan dibiayai oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat, APBN akan membiayai 19,2% dari total pembiayaan atau sekitar Rp 93,5 triliun.

Dana dari APBN tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, pembangunan istana negara, bangunan TNI/POLRI, rumah dinas ASN/TNI/POLRI, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau dan pangkalan militer.

(Baca: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Bagaimana Nasib Pembangunan Jakarta?)

Namun, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro selalu menegaskan bahwa pembiayaan pemindahan ibu kota akan dimaksimalkan melalui skema kerja sama pemerintah dengan swasta (KPBU). Itulah mengapa porsi pembiayaan dari APBN hanya relatif kecil.

Secara rinci, skema KPBU memiliki porsi yang besar dalam mendanai pemindahan pusat pemerintahan yakni sebesar 54,6% dari total pembiayaan pemindahan ibu kota sebesar Rp 466 triliun. Sedangkan sisanya yakni 26,2% dana pemindahan akan ditanggung pihak swasta.

Adapun secara keseluruhan, estimasi biaya pemindahan ibu kota negara akan terbagi atas empat komponen, yakni fungsi utama, fungsi pendukung, fungsi penunjang, dan pengadaan lahan.

Pertama, fungsi utama seperti gedung legislatif, eksekutif, yudikatif diperkirakan sebesar Rp 32,7 triliun akan dibiayai menggunakan skema KPBU Availability Payment. Sedangkan pembangunan istana negara dan bangunan strategis TNI/POLRI akan menggunakan APBN, termasuk PNBP-Earmark/Manajemen Aset.

(Baca: Konstruksi Mulai 2020, Begini Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim)

Kedua, fungsi pendukung seperti rumah dinas (bertingkat, rumah tapak aparatur sipil negara (ASN), TNI/POLRI), sarana kesehatan, lembaga pemasyarakatan akan dibiayai menggunakan skema KPBU availability payment, sementara sarana pendidikan (perguruan tinggi) dan sarana kesehatan sebesar Rp 265,1 triliun dapat mengandalkan swasta melalui skema kerja sama pemanfaatan.

Ketiga, fungsi penunjang yang terdiri atas sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah, sarana olahraga sebesar Rp 160,2 triliun dibiayai menggunakan skema KPBU availability payment. Sementara penyediaan ruang terbuka hijau menggunakan APBN termasuk PNBP-Earmark/Manajemen Aset.

Terakhir, pengadaan lahan sebesar Rp 8 triliun juga menggunakan APBN termasuk PNBP-Earmark/Manajemen Aset. Sedangkan peran BUMN yakni pada peningkatan pelabuhan dan bandara.

(Baca: Jokowi Beberkan Lima Alasan Ibu Kota Pindah ke Kaltim)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...