Syafruddin Temenggung Bebas, Putusan Pertama Tipikor Dimentahkan MA

Ameidyo Daud Nasution
10 Juli 2019, 20:05
Syafruddin Temenggung bebas, putusan MA, korupsi BLBI, KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Syafruddin Temenggung saat pemeriksaan lanjutan di KPK pada akhir 2017.

Namun, kewajiban Sjamsul tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp 18,8 triliun, termasuk di dalamnya pinjaman kepada petani (petambak) udang Dipasena sebesar Rp 4,8 triliun. Masalah dimulai ketika Sjamsul mempresentasikan aset pinjaman kepada petambak itu seolah sebagai piutang lancar. Belakangan baru diketahui aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

BPPN merespons dengan mengirimkan surat yang menyatakan bahwa ada misrepresentasi atas aset dan meminta Sjamsul menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN. Namun, pemilik Gajah Tunggal itu menolak. Pada Oktober 2003, BPPN dan Itjih yang mewakili Sjamsul menggelar rapat guna menghapusbukukan piutang petambak PT. Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT. Wahyuni Mandira (WM). Dalam pertemuan itu, Itjih menyebut suaminya tak melakukan misrepresentasi.

Syafruddin Tak Melaporkan Misrepresentasi Sjamsul

Persoalan sisa piutang kepada petambak ini juga dibawa kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam rapat terbatas pada Februari 2004. Namun, Syafruddin ketika itu tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari Sjamsul.

Meski rapat tak menyetujui hapus buku utang, pada 12 April 2004 Syafruddin dan Itjih memutuskan kewajiban tersebut rampung lewat Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir. Syafruddin pun menandatangani surat keterangan lunas Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul pada 26 April 2004. Ini membuat hak tagih atas utang petambak Dipasena hilang. 

BPPN lantas menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih utang petambak PT. DCD dan PT. WM. Oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, pertanggungjawaban aset itu kemudian diserahkan kepada PT PPA yang hanya menjual hak tagih utang petambak Rp 220 miliar walaupun semestinya mencapai Rp 4,8 triliun. Angka inilah yang  dipermasalahkan sehingga menyeret Sjamsul Nursalim dan Syafruddin.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu melakukan audit investigatif yang menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI oleh BPPN meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan. Berangkat dari situ, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dengan dugaan ia menyebabkan kerugian keuangan negara pada 2017. "Diduga kerugian negara (akibat kasus tersebut) mencapai Rp 4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Sjarief.

(Baca: KPK Soroti Suara Hakim Tak Bulat dalam Perkara Syafruddin Temenggung)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...