Hakim MK Gelar Rapat Bahas Sengketa Pilpres 2019
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan dua ahli. Saksi yang dihadirkan, antara lain Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, dan Hairul Anas. Adapun, ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Sementara KPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Mereka hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan, yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Komputer ITB. Dia juga merupakan Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) (Tbk).
Lebih lanjut, KPU menghadirkan keterangan tertulis dari ahli lainnya, yakni W Riawan Tjandra. Riawan diketahui merupakan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
(Baca: Ketika Saksi Tim Jokowi Pancing Gelak Tawa di Ruang Sidang MK)
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli saat persidangan. Dua saksi yang dihadirkan, yakni Anas Nashikin dan Candra Irawan.
Anas merupakan Panitia Pelaksana Training TOT bagi seluruh saksi Jokowi-Ma’ruf di seluruh Indonesia. Sementara, Candra merupakan saksi Jokowi-Ma’ruf ketika melakukan rekapitulasi tingkat nasional di gedung KPU, Jakarta. Dua ahli yang dihadirkan, yakni Edward Omar Syarief Hiariej dan Heru Widodo. Edward diketahui sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM, sedangkan Heru merupakan Dosen Ilmu Hukum UIA.