Digugat Kubu Prabowo, Ini Duduk Soal Jabatan Ma'ruf di Anak Bank BUMN

Dimas Jarot Bayu
12 Juni 2019, 20:41
jabatan Maruf di bank BUMN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Maruf Amin saat debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti menambahkan, posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar UU Pemilu. Sebab, Ma'ruf tidak bisa dikategorikan sebagai pejabat atau karyawan dengan statusnya tersebut.

Merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bivitri menyebut Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah. Jabatan itu tidak masuk pada kategori komisaris atau direksi, melainkan pihak terafiliasi.

Jabatan tersebut, lanjut Bivitri, memiliki peran yang sama seperti penasehat, akuntan publik, atau konsultan hukum di dalam suatu perusahaan. "Sehingga kalau lihat UU Perbankan Syariah, saya juga lihat bahwa aspek apakah dia pejabat atau karyawan tidak terpenuhi. Sebab tidak ada kontrol pengendalian seperti direksi atau komisaris," kata Bivitri ketika dihubungi Katadata, Rabu (12/6).

(Baca: Kominfo Pantau Sebaran Hoaks Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK)

Lebih lanjut, Bivitri menyebut Bawaslu sebenarnya pernah memutuskan kasus serupa untuk Pileg 2019. Ketika masa pencalonan, KPU pernah mencoret nama caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat VI Mirah Sumirat karena bekerja di PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ). Perusahaan tersebut diketahui sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Karena tidak terima, Mirah pun mengadukan persoalan ini ke Bawaslu. Setelah melalui sidang terbuka, Bawaslu secara sah membatalkan keputusan KPU terkait Mirah.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan keputusan tersebut diambilnya karena jabatan Mirah tidak melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. "Dari pandangan Bawaslu, kalau seandainya dari anak perusahaan BUMN, maka tidak termasuk pegawai BUMN," kata Abhan di gedung MK, Jakarta.

Bumerang bagi Prabowo-Sandiaga

Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai dalil baru yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga terkait jabatan Ma'ruf aneh. Sebab, dalil itu mempersoalkan terkait syarat pencalonan kandidat, bukan proses pemilihan.

Menurut Feri, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu dan PTUN di awal masa Pilpres 2019. Pasalnya, MK tidak memiliki wewenang untuk mengusut proses pencalonan kandidat.

"Itu tentu saja tidak bisa dipermasalahkan lagi di MK. Karena bukan kewenangan MK lagi untuk mendiskualifikasi syarat pencalonan," kata Feri.

(Baca: Bawaslu Persiapkan Diri Hadapi Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK)

Feri lantas menilai ditambahkannya dalil soal jabatan Ma'ruf berpotensi membuat permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga tidak dapat diterima oleh MK. Sebab, penambahan dalil melalui perbaikan permohonan gugatan Pilpres 2019 tidak sesuai dengan aturan MK.

Menurut Feri, perbaikan permohonan hanya berlaku pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pileg dan Pilkada. "Penambahan isu salah satunya soal jabatan Ma'ruf itu bisa jadi bumerang bagi Prabowo-Sandiaga," kata Feri.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Fahmi Ramadhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...