Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Anggap KPK Melampaui Batas

Dimas Jarot Bayu
12 Juni 2019, 19:00
Sjamsul Nursalim, KPK, BLBI
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Pimpinan KPK mengumumkan status Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK atau kami menyarankan untuk menyerahkan diri karena saat ini statusnya tersangka," ujar juru bicara Febri Diansyah pada Selasa (11/6), seperti dikutip dari Antara.

(Baca: Dibantu Aparat Singapura, KPK Panggil Lagi Sjamsul Nursalim dan Istri)

Jika Sjamsul dan Itjih tidak kooperatif, maka KPK berencana menggunakan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) untuk menyidang Sjamsul dan Itjih. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pengadilan in absentia akan merugikan Sjamsul dan Itjih.

Sebab, keduanya tak akan bisa memberikan keterangan untuk membela diri secara langsung ketika di pengadilan. "Sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan," kata Laode.

KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI. Keduanya diduga sebagai pihak yang diperkaya senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus tersebut.

"SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

(Baca: Syafruddin Temenggung Divonis Penjara 13 Tahun dalam Korupsi BLBI)

Saut mengatakan, penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung. Sebelumnya, Sjafruddin telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding.

Saut mengatakan, dalam pertimbangan putusan sejak tingkat pertama hingga banding, majelis hakim telah menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,58. Angka tersebut merupakan selisih antara kewajiban yang belum diselesaikan sebesar Rp 4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) tahun 2007 senilai Rp 220 miliar.

"Sedangkan terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bawa tindakan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun," kata Saut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...