KPK Informasikan Pelaporan Gratifikasi Selama Libur Bisa Lewat GOL

Image title
1 Juni 2019, 16:03
KPK, pelaporan gratifikasi, GOL
Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

(Baca: Anies Imbau PNS Laporkan Parsel Lebaran Sebagai Gratifikasi)

Angka pelaporan gratifikasi lewat GOL ini semakin meningkat tahun ini. Hingga 29 Mei 2019, tercatat ada 710 laporan gratifikasi yang dilakukan lewat GOL, sekitar 72% dari total laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, yakni 975 laporan.

Meski keberadaan GOL ini memudahkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi, KPK tetap menyarankan sebaiknya sejak awal gratifikasi tersebut ditolak pada saat diberikan.

"Jika memang tidak dapat menolak, maka segera laporkan ke KPK, paling lambat 30 hari kerja," kata Febri.

Per 31 Mei 2019, KPK mencatat menerima laporan gratifikasi sebanyak 63 laporan dengan total nilai Rp 47.268.400 dan 1.000 dollar Singapura. Rinciannya, uang senilai Rp 12.050.000 dan 1.000 dollar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp 24.029.400 serta barang senilai Rp 11.189.000.

Penyelenggara negara yang hendak melaporkan gratifikasi lewat GOL dapat mengaksesnya melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui "google play store" atau melalui "app store" untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.

"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," kata Febri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...