Polisi: Kelompok Penunggang Aksi 22 Mei Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional

Dimas Jarot Bayu
27 Mei 2019, 17:12
Dalang kerusuhan jakarta dan Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu RI,  Jakarta Pusat (22/5). Aksi ini merupakan penolakan terhadap hasil rekap pemilu 2019.

(Baca: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Selaku Aktor Utama Perusuh Aksi 22 Mei)

Menurut Iqbal, salah satu senjata yang dibawa oleh kelompok tersebut dilengkapi dengan teleskop. "Jadi diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan ini efeknya luar biasa," kata dia.

Kelompok itu juga disebut sudah sangat profesional sehingga mencari momentum yang tepat dalam menjalankan aksinya. Beruntung, polisi dapat menangkap mereka semua sebelum aksi tersebut dijalankan. "Ini pihak yang kami sudah antisipasi. Preventive strike," kata Iqbal.

Penangkapan Para Tersangka dan Identitas Pemberi Perintah

Polisi telah menangkap keenam tersangka dari lokasi berbeda. Polisi juga menyatakan telah mengantongi identitas orang yang memberi perintah kepada kelompok tersebut.

Tersangka HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB. AZ ditangkap di Terminal C1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari yang sama pukul 13.30 WIB.

IR ditangkap polisi di Pos Peruri, Kantor Security, Jalan KPBD, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 21 Mei 2019 pukul 20.00 WIB. Sedangkan TJ ditangkap di tempat parkir Indomaret, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"TJ ini kami periksa urinnya positif amphetamine dan metaphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu," kata Iqbal.

AD yang diduga sebagai penjual senpi ditangkap di kawasan Swasembada, Jakarta Utara pada 24 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. Ketika ditangkap, AD diketahui tengah menggunakan narkoba. Pasalnya, hasil pemeriksaan urin AD positif mengandung amphetamine, metaphetamine, dan benzodiazepine.

Sedangkan AF yang juga diduga sebagai penjual senpi ditangkap di Bank BRI, Thamrin, Jakarta Pusat pada 24 Mei 2019. "AF diduga menerima hasil penjualan senpi senilai Rp 50 juta," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal tersebut berisikan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang memerintahkan kelompok tersebut. Hanya saja, ia enggan mengungkapkan identitas orang tersebut.

"Kami akan ungkap pelaku ini dan akan lakukan proses hukum secara tegas siapa pun yang berada di belakang aksi ini," kata dia.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka, antara lain sepucuk senpi Revolver Taurus Col 38, Mayer Col 22, senpi laras panjang rakitan Col 22, dan senpi laras pendek rakitan Col 22. Polisi juga mengamankan dua boks peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir, satu buah magazin dan lima butir peluru, serta dua rompi anti peluru bertuliskan 'Polisi'.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...