YLKI: Penurunan Tarif Batas Atas Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun

Rizky Alika
14 Mei 2019, 16:25
tiket pesawat murah
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Penumpang memasuki area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5). Saat ini Bandara YIA mulai beroperasi untuk penerbangan komersial.

Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16%. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penurunan tarif batas atas tersebut belum tentu bisa menurunkan harga tiket pesawat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi dengan rata-rata di atas 100% dari tarif batas bawah. Dengan demikian, persentase penurunan tarif batas atas tidak akan mampu menekan tingginya harga tiket pesawat.

Fenomena tiket pesawat murah pun tidak akan terjadi lagi. "Penurunan persentase tarif batas atas di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian," kata Tulus  seperti dalam siaran pers yang dikutip Selasa (14/5).

Tulus justru mengkhawatirkan penurunan tarif batas atas pesawat dapat memicu maskapai untuk mengerek tarif batas atasnya. Artinya, maskapai tidak memasang tarif penuh dalam penjualan tiket pesawat. Namun maskapai dapat mengerek harga tiketnya menjadi 100% dari tarif batas atas yang baru.

(Baca: Pasca Batas Atas Harga Tiket Pesawat Naik, Harga Saham Maskapai Anjlok)

Selain itu, Tulus juga mengkhawatirkan penurunan tarif batas atas dapat direspons negatif oleh maskapai. Maskapai dikhawatirkan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi frekuensi penerbangan.

Jika hal itu terjadi, akses penerbangan di remote area seperti wilayah timur Indonesia dapat terbengkalai. "Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan," ujarnya.

Lagipula, komponen tiket pesawat bukan hanya soal tarif batas atas saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan. Tarif tersebut selalu mengalami kenaikan setiap dua tahun dan berpengaruh pada harga tiket pesawat.

YLKI menilai, juka pemerintah ingin menurunkan tarif tiket pesawat, seharusnya diiringi dengan pengurangan komponen biaya operasional pesawat. Salah satu contohnya, menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif pesawat dari 10% menjadi 5%.

"Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya," ujarnya.

YLKI juga meminta Kemenenterian Perhubungan untuk mengevaluasi secara reguler formulasi tarif batas atas tiket pesawat. Sebab sejak 2016, formulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat belum pernah dievaluasi.

(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...