Menang 5,3 Juta Suara di Jabar, Kubu Prabowo Enggan Teken Hasil KPU

Image title
Oleh Antara
14 Mei 2019, 11:43
kubu Prabowo tolak hasil KPU di Jabar
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 2 memberikan paparan mengenai hasil quick count di rumah BPN, Kartanegara, Jakarta (17/4).

Dia menyatakan menghormati keputusan yang diambil oleh saksi dari BPN tersebut. Namun, dengan tidak adanya tanda tangan dari kubu 02, tidak akan berpengaruh pada keabsahan hasil rekapitulasi.

"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi suara," kata dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 di Jabar, pasangan Prabowo-Sandi menang di 21 kabupaten dan kota dengan memperoleh  16.077.446 suara. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf menang di enam daerah lainnya dengan perolehan sebanyak 10.750.568 suara.

Kubu Prabowo Tolak Rekapitulasi di Banyak Wilayah

Selain Jawa Barat, saksi dari Prabowo-Sandi menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di Jawa Tengah. Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, banyak dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 di Jawa Tengah. "Banyak masalah dan itu tidak terjawab, tidak dicarikan solusinya," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/5).

(Baca: Dalih Kecurangan, Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Rekapitulasi Jateng)

Menurut Ferry, dugaan kecurangan tersebut salah satunya terkait adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara. Ada pula masalah para saksi yang dimintai kembali tanda tangannya di formulir C1 setelah 17 April 2019.

Selain itu, Ferry mempersoalkan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang sempat dihalang-halangi ketika proses rekapitulasi suara dilakukan. Lebih lanjut, Ferry mempersoalkan adanya formulir C1 yang telah dicoret-coret. "Itu menurut saya kesalahan mendasar dalam berpemilu. Itu berpengaruh pada perolehan angka," kata Ferry.

Menurut Ferry, kasus ini sebenarnya tak hanya terjadi di Jawa Tengah, namun juga daerah lainnya, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Karenanya, BPN pernah meminta adanya pemungutan suara ulang di beberapa wilayah tersebut.

Hanya saja, KPU tak mengabulkan permintaan dari BPN tersebut. Atas dasar itu, BPN akhirnya memutuskan tidak menandatangani hasil rekapitulasi di berbagai wilayah itu. "Ini bukan soal hitung satu tambah satu sama dengan dua, bukan itu. Kalau itu yang terjadi kita enggak keberatan, tapi ini soal betapa banyak kejanggalan Pemilu," kata Ferry.

(Baca: Gerakan People Power, Siasat Terakhir Prabowo Jelang 22 Mei)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...