Susi Rajin Tenggelamkan Kapal, Luhut Kritik Jangan Shock Therapy Terus

Rizky Alika
9 Mei 2019, 15:54
Luhut Kritik kebijakan penenggelaman kapal Susi Pudjiastuti
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dalam acara HSBC X Katadata.co.id Indonesia Economic Update “The Golden Moment of Indonesia Economy” di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat (30/4).

"Coast guard kita atau Bakamla itu organisasi banci," kata dia. Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan mengharmonisasi peraturan terkait coast guard dalam enam bulan ini. Dengan langkah tersebut, Bakamla diyakini akan menjadi tim yang lebih berkualitas.

503 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Sejak 2014

Menteri Susi kembali melakukan penenggelaman kapal pencuri ikan. Awal Mei lalu, sebanyak 13 kapal ikan asal Vietnam ditenggelamkan di Perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat. Dengan demikian, total 503 kapal sudah dijadikan rumpon di perairan Indonesia.

Susi menyatakan penenggelaman kapal merupakan jalan keluar yang pas untuk menekan pencurian ikan di perairan Indonesia. "Ini merupakan jalan keluar yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa atau negara lain," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (5/5).

(Baca: Jokowi Sebut Larangan Kapal Asing Berhasil Usir 7 Ribu Kapal Ilegal)

Adapun kapal-kapal yang ditenggelamkan akan menjadi terumbu karang tempat ikan mencari makan (rumpon). Langkah ini pun diyakini telah mendukung peningkatan stok ikan nasional. Produksi perikanan tercatat sebanyak 5,36 juta ton pada kuartal III, kemudian meningkat menjadi 6,24 juta ton pada kuartal III 2018.

Adapun landasan hukum untuk penenggelaman kapal yaitu Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. Pada pasal tersebut tertulis, pemusnahan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acar Pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...