Anang Hermansyah Usulkan Revisi UU Hak Cipta Atur Royalti Digital
"Uni Eropa baru mengesahkan UU Hak Cipta yang disesuaikan dengan perkembangan digital pada tengah April lalu. Amerika pada Oktober 2018 lalu juga telah mengesahkan Music Modernization Act (MMA)," ujarnya.
Pasal 54 UU Hak Cipta telah mengatur pencegahan pelanggaran hak cipta melalui sarana berbasis teknologi. Namun, aturan itu hanya mengawasi pembuatan dan penyebarluasan pelanggaran, koordinasi keterlibatan setiap pihak dalam hak cipta, dan penggunaan hak cipta di tempat pertunjukkan.
Aturan juga hanya menetapkan pelanggaran secara komersial harus mendapatkan verifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, UU Hak Cipta mengatur konten dan akses pengguna media sosial, bukannya tentang royalti.
Anang berharap parlemen periode 2019-2024 dapat merencanakan pembaharuan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Dia juga meminta supaya pemerintahan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) selama lima tahun ke depan dapat memberikan prioritas kepada revisi aturan.
(Baca: RUU Permusikan Banjir Kritik, Anang Hermansyah Mundur dari LSPMI)