Memahami Quick Count dan Real Count: Beda Kerja tapi Hasil Identik

Safrezi Fitra
24 April 2019, 07:22
quick count, real count, pemilu, pilpres, survei, hasil pemilu, exit poll
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id

(Lihat Ekonografik: Akurasi Hasil Quick Count Pilpres 2019, Pilkada DKI 2017, Pilpres 2014)

Ketua Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan quick count adalah aktifitas ilmiah dan menggunakan metode yang jelas dan terukur. “Ini adalah aktifitas legal yang diakui secara hukum kepemiluan sebagai bentuk partisipasi," ujarnya di Jakarta Sabtu, (20/4).

Quick Count VS Real Count Pilkada DKI 2012

Quick count memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pada pasal 448 disebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, di antaranya survei dan perhitungan cepat. Syaratnya, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu dan tidak mengganggu proses pemilu.

Lembaga yang ingin melakukan quick count wajib mendaftar ke KPU, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Mereka juga harus memberitahukan sumber dana dan metodologi perhitungan yang digunakan. Sementara pengumuman hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan perhitungan cepat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

(Baca: Kuasa Petahana di Balik Kemenangan Sementara Jokowi-Maruf)

Masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran survei dan quick count kepada Bawaslu. Laporan ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membentuk Dewan Etik atau menyerahkan masalahnya kepada asosiasi yang menaungi lembaga survei. Jika terbukti melanggar, KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut. Sanksinya bisa berupa pernyataan tidak kredibel hingga sanksi pidana.

Quick Count VS Real Count Pilkada DKI 2017

Exit poll

Fenomena exit poll yang beredar di media sosial saat Pemilu 2019 di TPS luar negeri, sempat mendapat perhatian khusus dari KPU. Sebab, penyelenggara pemilu hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak di luar negeri.

(Baca: KPU Nilai Exit Poll di Luar Negeri Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan)

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, exit poll hanya bisa dilakukan di TPS. Sementara pemilu di luar negeri dilakukan lewat tiga cara, yakni datang langsung ke TPS, mencoblos di TPS Keliling, atau dikirim melalui pos. "Sehingga, yang paling memungkinkan untuk pemilu di luar negeri itu adalah quick count. Karena hasil dari ketiganya dihitung bersama," ujarnya di Jakarta (15/4).

Exit poll berbeda dengan quick count dan real count. Exit poll dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di TPS. Secara teknis, exit poll merupakan bagian dari survei. Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS.

Exit poll memiliki tingkat kesalahan atau margin of error yang lebih tinggi dari quick count. Sebab, exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih di TPS yang menjadi lokasi survei. Responden yang ditanya pun biasanya enggan menjawab siapa calon presiden atau peserta pemilu yang dicoblosnya di bilik suara. Ada kemungkinan, jawaban yang disampaikan responden berbeda dengan yang dipilihnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...