Real Count KPU, Jokowi Unggul 54,82% dan Prabowo 45,18%
Data C1 Tak Sesuai, Masyarakat Dapat Lapor Langsung ke KPU
Sistem informasi penghitungan suara (Situng) di situs KPU merupakan hasil input formulir C1 oleh petugas di tingkat kabupaten/kota. Formulir C1 sendiri merupakan hasil perhitungan suara manual yang dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi formulir C1 itu dikirim ke KPU kabupaten/kota, lalu dipindai untuk untuk masuk ke dalam serverkami dan dipublikasikan, itu Situng," ujar Ketua KPU Arief Budiman beberapa waktu lalu.
(Baca: Kawal Pemilu Keluhkan Adanya Data C1 Terindikasi Palsu)
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian input data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443. KPU juga akan melayani pengaduan melalui surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor telepon 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.
Selain itu, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun telah diperbaiki. Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah.
(Baca: BPN Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan di 1.200 TPS ke Bawaslu)
KPU menyampaikan, kesalahan itu murni kesalahan manusia, dan tidak ada unsur sengaja atau curang. Komisioner KPU Ilham Saputra mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.