KPI: Lembaga Penyiaran Diimbau Kurangi Penayangan Hitung Cepat

Image title
Oleh Ekarina
19 April 2019, 15:53
Anggota KPPS mencatat perolehan suara saat penghitungan suara Pemilu serentak 2019 di TPS 77 Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019).
ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Anggota KPPS mencatat perolehan suara saat penghitungan suara Pemilu serentak 2019 di TPS 77 Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019).

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memberikan porsi berimbang terhadap proses penghitungan suara pemilihan legislatif.  Sebab saat ini, penghitungan suara legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI  juga masih berlangsung.

Karena itu, dia mengimbau lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta yang terjadi selama Pemilu 2019. 

(Baca: Rupiah Bergerak Positif Usai Hitung Cepat Hasil Pilpres 2019)

Mengacu Pasal 449 UU no.7/2017,  KPI Pusat melalui suart edaran no.1/2019, sebelumnya mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil perhitungan cepat, seperti informasi yang disiarkan harus berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU.

Kemudian, penyiaran perhitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa hitung cepat bukan hasil hitung resmi.

Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...