Bekraf Fasilitasi 5.671 Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Michael Reily
8 April 2019, 13:02
Triawan Munaf selaku Kepala Badan Ekonomi Kreatif dalam acara Kolaborasi antara Viu dan BEKRAF di Gedung BUMN, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat (25/2). Kerjasama ini bertujuan untuk mengembangkan komunitas film Indonesia lewat program mentoring Viu - BEKRA
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Triawan Munaf selaku Kepala Badan Ekonomi Kreatif dalam acara Kolaborasi antara Viu dan BEKRAF di Gedung BUMN, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat (25/2). Kerjasama ini bertujuan untuk mengembangkan komunitas film Indonesia lewat program mentoring Viu - BEKRAF.

Sepanjang peridode 2016 sampai 2018, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah memfasilitasi 5.671 pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepemilikan properti intelektual masih minim.

Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan fasilitas pemberian sosialisasi dan fasilitasi HKI dari Bekraf kepada Kementerian Hukum dan Ham sudah dilakukan di 80 kota dalam 34 provinsi. "Kami berikan bantuan teknis dan finansial khususnya skala ekonomi kecil dan mikro," kata Triawan di Jakarta, Senin (8/4).

Dia mengungkapkan pendaftaran merek untuk HKI kepada Kementerian Hukum dan HAM setidaknya membutuhkan sekitar Rp 2 juta. Karena itu, sosialisasi dan memfasilitasi 5.671 HKI membutuhkan dana cukup besar. Para pelaku usaha yang dapat fasilitas pun tidak perlu mengeluarkan biaya.

(Baca: Geliat Ekonomi Kreatif Indonesia)

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bekraf, total pebisnis kreatif yang mengantongi HKI baru 11,05% dari 8,2 juta pelaku usaha, sedangkan sisanya belum mendaftarkan produknya. Sebagian besar pelaku yang belum daftar dari subsektor film, animasi, dan video sebanyak 21,08%.

Subsektor lain adalah kuliner sebanyak 19,75%; televisi dan radio 16,59%; penerbitan 15,86%; fesyen 14,14%; desain produk 11,56%; desain komunikasi visual 7,25%; musik 6,88%; kriya 6,69%; desain interior 5,45%; serta arsitektur 3,64%.

(Baca: Musim Semi Industri Kreatif di Indonesia)

Triawan menjelaskan pentingnya HAKI sebagai aset pelaku ekonomi kreatif di tengah era globalisasi serta kemajuan teknologi dan kemudahan akses informasi. "HAKI merupakan inti dari ekonomi kreatif. Tapi banyak produk ekonomi kreatif yang diperdagangkan tanpa mengacu itu," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan sektor UMKM menjadi penggerak terbesar ekonomi Indonesia dalam dua dekade terakhir. Dia menyebutkan, kontribusi UMKM terhadap PDB di lndonesia mencapai 9,87%.

(Baca: Impian Industri Kreatif Tanah Air Menapaki Jejak Korea)

Dia menambahkan, inovasi dan kreativitas masyarakat terus berkembang. Apalagi, makin banyak profesi seperti kreator, desainer, investor, serta wirausaha.

Yasonna menuturkan, banyaknya profesi kreatif yang muncul bakal berpengaruh kepada perdagangan internasional. "Semakin besar jumlah daftar kekayaan kreatif, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh," katanya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...