Bawaslu Temukan 158 WNA masuk Daftar Pemilih Tetap

Dimas Jarot Bayu
8 Maret 2019, 14:45
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Petugas memberi arahan kepada penyandang tunanetra untuk menggunakan surat suara di TPS Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/4).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan penelitian faktual terkait potensi warga negara asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasilnya, Bawaslu menemukan 158 orang WNA masuk dalam DPT hingga 8 Maret 2019.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, WNA yang masuk DPT itu tersebar di 15 provinsi. Rinciannya, 36 WNA di Bali, tujuh WNA di Banten, sepuluh WNA di Yogyakarta, satu WNA di Jakarta, satu WNA di Jambi, 29 WNA di Jawa Barat, 18 WNA di Jawa Tengah, 37 WNA di Jawa Timur.

Kemudian, dua WNA di Kalimantan Barat, satu WNA di Bangka Belitung, satu WNA di Lampung, enam WNA di Nusa Tenggara Barat, dua WNA di Sulawesi Utara, enam WNA di Sumatera Barat, dan satu WNA di Sulawesi Tengah.

"Kami telah melakukan penelitian faktual lebih lanjut dari informasi yang ada. Terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," kata Afifuddin di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).

(Baca: KPU Coret 101 Warga Asing dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019)

Afifuddin mengatakan, masuknya WNA dalam DPT ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, proses pencocokan dan penelitian (coklit) tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan kajian Bawaslu, 1-2 dari sepuluh rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas KPU. "Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan," kata Afifuddin.

Faktor kedua yang menyebabkan WNA masuk DPT yakni pengetahuan petugas KPU tentang larangan WNA menjadi pemilih masih rendah. Pemutakhiran informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing juga tidak tersampaikan dengan maksimal antarlembaga yang berwenang.

(Baca: Usulan Penempatan Kotak Suara di Koramil Dinilai Tak Tepat)

Selama ini yang difokuskan hanyalah batasan terhadap TNI, Polri, orang yang telah meninggal dan berada di bawah umur. "Sementara, status kewarganegaran kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran," kata Afifuddin.

Sebelumnya, KPU telah merilis adanya 174 WNA yang masuk dalam DPT. Angka ini bertambah dari laporan sebelumnya di mana hanya 101 WNA terdaftar dalam DPT.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, tambahan 73 WNA dalam DPT berada di 11 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat , DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka berasal dari 25 negara.

(Baca: KPU Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019)

Adapun, 101 WNA sebelumnya tersebar di 17 provinsi, yakni Aceh, Bali, Banten, Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu, Bangka Belitung, Lampung, NTB, NTT, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

WNA tersebut berasal dari 29 negara, yakni Afrika Selatan, Mauritius, Tanzania, Amerika Serikat, Kanada, Bangladesh, China, Filipina, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia. Lalu, Pakistan, Singapura, Taiwan, Vietnam, Australia, Belanda, Inggris, Italia, Jerman, Prancis, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, dan Turki.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...