Akses Kredit, Pengusaha Kreatif Butuh Valuator HKI untuk Yakinkan Bank
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbuhkan, karya intelektual berupa lagu selayaknya bisa menjadi aset ekonomis. Sayang, tak hanya UU Hak Cipta tetapi UU Pemajuan Kebudayaan juga belum bisa memberi jaminan keekonomian bagi pencipta karya seni.
Oleh karena itu, DPR mengawal rancangan undang-undang (RUU) terkait tata kelola industri musik. Regulasi ini diharapkan menyempurnakan penerapan peraturan terkait yang lebih dulu hadir, seperti UU Hak Cipta dan Pemajuan Kebudayaan.
"Tak hanya memastikan musisi mendapatkan pemasukan finansial atas setiap karya ciptanya, RUU musik juga memastikan mereka tidak melupakan kewajibannya membayar pajak," kata Bambang Soesatyo mengutip siaran pers DPR RI. (Baca juga: Tonton Film Gamelan Bali, Publik Korsel Bayar Rp 600 ribu)
Pembahasan RUU soal industri musik tersebut baru awal. Meskipun sudah tatap muka dengan sejumlah musisi, DPR belum melibatkan Bekraf sebagai lembaga yang menaungi subsektor musik.
"Kami belum terlibat karena oleh DPR diminta prioritaskan RUU Ekonomi Kreatif dulu. Komisi yang tangani keduanya bakal sama, Komisi X," tutur Ricky Pesik.