JPRR Temukan Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye untuk Dua Paslon

Michael Reily
21 Januari 2019, 15:59
Bawaslu
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan pelanggaran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), di kantornya, Jakarta.

Format LPSDK yang disampaikan tim sukses dari kedua paslon tidak memenuhi aspek kejelasan karena hanya memuat nama penyumbang. Ketidakjelasan ini berlawanan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 karena penyumbang harus mencantumkan identitas dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat. Selain itu, tidak lengkapnya data penyumbang juga bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Alwan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terselenggara 2017 dan 2018 tidak memiliki permasalahan tentang aspek ketelusuran data seperti kendala yang terjadi pada Pemilu kali ini. "Kondisi ini tentu menyulitkan pemilih dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumber sumbangan dana kampanye," ujarnya.

Kedua paslon juga berpotensi terkena dugaan pelanggaran tindak pidana tentang kebenaran identitas penyumbang dalam LPSDK. Alasannya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

JPRR telah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap kejelasan sumber data untuk dana kampanye kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). JPRR berharap KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga.

(Baca juga: ICW Curigai Sumbangan Dana Kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...