Rumah Sakit Selama Akreditasi Tetap Harus Layani Pasien BPJS Kesehatan
Nila mengatakan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, sesuai amanat UUD 1945. Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada dua persyaratan utama agar rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu memenuhi persyaratan akreditasi dan persyaratan kredensial. Per Januari 2019, ada dua rumah sakit yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan kredensial, yakni habisnya masa izin operasional.
Nila mengatakan, apabila ada masyarakat peserta JKN-KIS yang sedang dirawat di dua rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan kredensial tersebut, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Caranya, pasien akan dipindahkan ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Walaupun yang putus kontrak tidak ada izin operasional ada dua RS, peserta JKN akan kami pindahkan ke RS yang masih mendapatkan akses," kata Nila.
(Baca: Pemerintah Putuskan Bantuan Tambahan Rp 5,2 T untuk BPJS Kesehatan)