KKP Bantah Terbitkan Izin Lokasi Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa

Dimas Jarot Bayu
21 Desember 2018, 15:36
Demo Tolak Reklamasi Teluk Benoa
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa mengikuti aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (2/12). Aksi yang juga menampilkan kesenian tradisional Bali tersebut dilakukan warga untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan menuntut pemerintah segera membatalkan Peraturan Presiden No 51/2014.

Kabar penerbitan izin lokasi ini disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Hal tersebut terungkap dalam Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (19/12).

Keterangan itu diperoleh Walhi berdasarkan informasi dari pegawai bagian Jasa kelautan KKP bernama Ita yang mengatakan izin lokasi telah terbit pada 29 November 2018. Walhi lalu mempersoalkan izin lokasi ini. Pasalnya, penerbitan izin lokasi di Teluk Benoa dianggap dilakukan secara diam-diam.

(Baca Topik Lain: Akhir Cerita Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

Selain itu, Walhi menilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi telah mengabaikan perjuangan rakyat Bali yang selama lima tahun menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. “Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati, di Jakarta, Kamis (20/12).

Direktur Walhi Bali Made Juli Untung Pratama mengatakan, selama ini rakyat Bali telah berupaya agar Teluk Benoa menjadi kawasan konsevasi maritim dalam dokumen Raperda RZWP3K. Dengan terbitnya izin lokasi bagi PT Tirta Wahana di Teluk Benoa, Made menilai seluruh aspirasi rakyat Bali dengan 39 desa adatnya terabaikan.

Made pun mempertanyakan keberpihakan Susi terhadap rakyat Bali dengan adanya penerbitan izin lokasi itu. “Bagaimana bisa Menteri Susi lebih mendengarkan satu investor dibandingkan aspirasi rakyat Bali dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama lima tahun?” tanya Made.

Dia lantas meminta masyarakat mengawal ketat inisiatif daerah untuk membuat Teluk Benoa masuk kawasan konservasi maritim termuat dalam Raperda RZWP3K. Menurutnya, tak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...