Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus

Dimas Jarot Bayu
10 Oktober 2018, 16:37
Usman Hamid
Antara
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid

Menurut Usman, tuntutan ini perlu dikabulkan karena hukuman mati tidak dapat diubah jika terjadi kesalahan dalam proses peradilannya. Vonis ini pun berpotensi disalahgunakan lantaran dasar bukti-bukti kerap didapatkan melalui penyiksaan dan kualitas pendampingan hukum yang tidak layak.

Hukuman mati juga sering kali bersifat diskriminatif karena ditimpakan kepada orang-orang dengan latar belakang sosio-ekonomi kurang diuntungkan atau minoritas. “Termasuk di dalamnya para individu yang memiliki akses terbatas pada perwakilan hukum, atau mereka yang dirugikan oleh sistem peradilan pidana di suatu negara,” kata Usman.

Hukuman mati juga perlu dihapuskan karena dinilai tidak memiliki relevansi dalam mengurangi kejahatan. Justru, lanjut Usman, angka kejahatan di negara yang menghapus hukuman mati mengalami penurunan.

Salah satu contoh tersebut dapat dilihat di Kanada. Pada 2008, tingkat pembunuhan di negara tersebut berkurang 50 persen dibandingkan tahun 1976 ketika hukuman mati dihapus. “Tidak ada data yang mengatakan bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi kejahatan daripada penjara seumur hidup,” kata Usman.

Apalagi, dia menilai penghapusan hukuman mati dapat lebih menguntungkan Indonesia. Menurut Usman, penghapusan hukuman mati dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Indonesia saat ini menjadi salah satu dari 56 negara yang masih berstatus retensionis atas hukuman mati. Padahal, lebih dari dua per tiga negara di dunia sudah menghapus hukuman mati baik pada aturan maupun praktiknya.

Hingga 31 Desember 2017, jumlah negara yang berstatus abolisionis untuk semua kejahatan berjumlah 106. Negara berstatus abolisionis untuk kejahatan biasa sebanyak tujuh dan abolisionis dalam praktik 29.

Selain itu, penghapusan hukuman mati dapat memudahkan diplomasi Indonesia dalam membebaskan WNI yang terkena vonis mati di luar negeri. “Terakhir, penghapusan hukuman mati dapat membawa ketenangan mental dari para terpidana mati,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...