Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan
(Baca juga: Kasus Karen, Kejaksaan Sebut Perusahaan di Australia Sudah Tak Ada)
Kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 melakukan akuisisi pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta.
Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Alasannya, pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).
Selain itu, pengambilan keputusan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.
"Yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional," kata Rum, Rabu (4/4).
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.