Pengakuan Tersangka Eni Saragih Terima 'Rezeki' dari Proyek PLTU Riau

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2018, 13:51
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

"Saya merasa bagian yang memperjuangkan proyek Riau-1 ini menjadi proyek "contoh" dari proyek 35 ribu MW, yang semua kondisinya baik, harga bagus, negara menguasai, biaya sangat rendah, dibandingkan dengan PLTU Batang 2x1000," kata Eni.

Klaim PLTU Riau-1 lebih murah

Eni menilai investasi proyek PLTU Batang senilai US$ 5,2 miliar cukup mahal. Selain itu, proyek tersebut sepenuhnya dikuasi swasta. Negara, kata Eni, tidak memiliki saham sama sekali.

Selain itu, harga jual listrik dari proyek tersebut di atas 5 sen. Menurutnya, harga jual listrik dari proyek dengan kapasitas 2x1000 MW itu seharusnya bisa lebih murah.

Dia pun mengkritik proyek PLTU Paiton. Sebab, harga jual listrik dari pembangkit listrik di Probolinggo, Jawa Timur tersebut bisa di atas 9 sen.

"Saya membantu Riau I karena saya tahu semangatnya Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir adalah semangatnya buat negara, semua di-press, ditekan agar hasil jualnya ke PLN menjadi murah, dengan begitu listrik buat rakyat menjadi murah," kata Eni. 

KPK telah menetapkan Eni dan Johannes Kotjo sebagai tersangka perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Johannes sebagai pemberi suap merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

(Baca: Diduga Terima Suap, Anggota DPR Komisi Energi Ditangkap KPK)

Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang konsorsium pembangunan PLTU Riau 1 bersama tiga perusahaan lain yakni PJB Jawa Bali, PLN Batubara dan China Huadian.

Johannes menyetor uang suap pertama kali pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar dilanjutkan pada Maret 2018 dengan jumlah uang yang sama. Kemudian pada 8 Juni 2018, memberikan sebesar Rp 300 juta. Terakhir saat operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7), Eni diduga menerima Rp 500 juta.

KPK telah menyelidiki dugaan suap dalam proyek ini sejak Juni 2018. Saat OTT pada Jumat lalu, KPK mengamankan 13 orang termasuk Eni, Johanes dan juga suami Eni yakni Muhammad Al Khadziq (MAK) yang merupakan bupati terpilih Temanggung di Pilkada Serentak 2018.

(Baca juga: Rumah Dirut Digeledah KPK, PLN Belum Tahu Status Hukum Sofyan Basir)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...