KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 Juli 2018, 11:07
nomor urut partai politik
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2).

Dengan demikian, PKPU tak perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundangkannya agar bisa berlaku. Selama ini Menkumham Yasonna Laoly menolak mengundangkan PKPU pencalonan lantaran adanya norma terkait pelarangan calon legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi.

Hasyim menilai penolakan Yasonna sebenarnya tak perlu. Sebab, tugas pengundangan yang dilakukan Yasonna seharusnya tak berkutat dengan substansi aturan.

Hal senada disampaikan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, PKPU seharusnya wajib diundangkan oleh Kemenkumham ketika sudah disahkan oleh KPU.

Kemenkumham, juga tak berwenang untuk menolak mengundangkan PKPU tersebut. Alasannya, KPU merupakan lembaga mandiri yang tidak bisa dipengaruhi institusi lain.

"Maka semestinya saat sudah disahkan melalui PKPU, dengan sendirinya lembaga yang ditugaskan wajib mengundangkan demi kepentingan publik agar mereka mengetahui apa yg dibuat oleh KPU," kata Feri.

(Baca juga: Tak Didukung Jokowi, KPU Kukuh Larang Mantan Napi Ikut Pileg)

Selain penolakan dari Menteri Hukum dan HAM, larangan untuk napi koruptor mendapat tentangan beragam partai politik, baik pendukung pemerintah mau pun kelompok oposisi.

Sementara itu berbagai lembaga swadaya masyarakat mendukung aturan ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga meminta berbagai kalangan mendukung PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pemilu Legislatif 2019. Alasannya lembaga legislatif perlu diisi representasi rakyat yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...