APBD Tak Cukup, THR PNS Daerah Diberikan secara Bertahap

Dimas Jarot Bayu
5 Juni 2018, 13:36
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017).

(Baca: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran)

Syarifuddin mengklaim selain surat edaran tersebut, Kemendagri telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengantisipasi pemberian gaji ke 13 dan 14. Hal ini sebagimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD 2018.

"Jadi harapan kami sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu kan diberi ruang, bisa dibayar pada bulan-bulan berikutnya," kata dia.

Kemendagri pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pembayaran THR untuk PNS. Sehingga penyaluran THR di daerah dapat dilakukan sesuai besaran dan jadwal yang ditetapkan.

"Kami koordinasikan juga dengan Menkeu untuk memberi masukan karena Kemenkeu juga mendorong supaya Kemendagri mengeluarkan semacam surat untuk jadi panduan bagi daerah dalam implementasi PP," kata Syarifuddin.

(Lihat Ekonografik: Rp 35,8 Triliun Kado Lebaran Untuk PNS)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...