Terbukti Cuci Uang Rp 905 Miliar, Bos First Travel Divonis 20 Tahun

Yuliawati
Oleh Yuliawati
30 Mei 2018, 14:09
First Travel
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jemaah yang masih menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Uang setoran dari para jemaah yang gagal diberangkatkan ini terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi Andika dan Anniesa.  Keduanya melakukan pencucian uang dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa dan terdakwa lainnya, Kiki Hasibuan.

(Baca: Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar)

Mereka menggunakan uang para korban First Travel untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah, tanah, kendaraan mewah hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Selain kedua terdakwa, hakim memvonis Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau kurungan lima bulan penjara.

Majelis hakim memberikan waktu bagi ketiganya untuk menentukan sikap atas putusan hakim. Para terdakwa menyatakan membutuhkan waktu beberapa hari untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut. Putusan hakim ini mendekati tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Andika dan Anniesa masing-masing 20 tahun penjara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...