Eks Kepala BPPN Pertanyakan Status Hukum Dorodjatun & Sjamsul Nursalim

Image title
21 Mei 2018, 21:17
Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

(Baca juga:  Mantan Ketua BPPN Sebut Audit BPK Soal BLBI Saling Bertentangan)

Menurutnya, sekretaris KKSK tidak memiliki hak untuk mengusulkan sesuatu kepada rapat KKSK sebagaimana yang telah didakwa oleh jaksa. Selain itu, surat dakwaan yang menempatkan Syafruddin selaku sekretaris KKSK sangat powerfull dan dapat mengarahkan para menteri yang merupakan anggota KKSK sangat menyesatkan.

Yusril menilai perkara ini bukan dalam ranah pidana namun masuk ke ranah perdata. Ia mengatakan, KPK salah beranggapan penerbitan SKL kepada pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim melawan hukum karena merugikan negara.

Hal itu karena pemberian SKL yang dilakukan oleh Syafruddin pada saat menjadi kepala BPPN didasarkan atas kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1999 Tentang BPPN, termasuk dengan perubahannya.

"Terdakwa sebagai Ketua BPPN hanya menjalankan peraturan perundang-undangan dan perintah dari KKSK dan Menteri Negara BUMN atau lembaga yang membawahi Ketua BPPN," katanya menambahkan.

Yusril mengatakan, tidak tepat jika kebijakan pemerintah yang telah diterima oleh rapat kabinet kemudian dipermasalahkan dan menunjuk Syafruddin sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Oleh karena masalah ini sepenuhnya adalah masalah perdata, maka kami berpendapat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Yusril menegaskan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...