KPK Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka Kasus TPPU

Dimas Jarot Bayu
18 Mei 2018, 16:27
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selain itu, PT Tradha diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sekitar Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan kepada PT Tradha seolah-olah sebagai utang.

Uang tersebut kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha. "Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF (Muhamad Yahya Fuad)," kata Laode.

(Baca: BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK)

Menurut Laode, sejak proses penyidikan pada 6 April 2018, PT Tradha telah mengembalikan dana yang diduga bagian dari keuntungan sebesar RP 6,7 miliar. Dana tersebut dikembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK.

Atas perbuatannya, PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korporasi yang pernah terjerat

Sebelumnya KPK menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus korupsi, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering pada tahun lalu. Perusahaan tersebut terkait dengan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Korporasi yang menjadi tersangka korupsi selanjutnya PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018. Keduanya diduga terlibat korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang menggunakan APBN 2006-2011.

Penetapan tersangka berbagai korporasi merupakan tindak lanjut KPK setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perma pidana korporasi itu mengindentifikasi tiga kesalahan korporasi. Pertama, apabila kejahatan memberikan keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, korporasi membiarkan tindak pidana terjadi. Ketiga, korporasi tidak mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...