Pemimpin Kelompok Teroris JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Dimas Jarot Bayu
18 Mei 2018, 12:37
Aman Abdurrahman
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan Aman karena dia merupakan residivis dalam kasus terorisme. Aman tercatat menjadi narapidana dalam kasus pelatihan teror di Aceh pada 2009 dan pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010.

Pada Agustus 2017, seharusnya Aman Abdurrahman bebas dari penjara atas hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus Bom Cimanggis. Namun, empat hari sebelum menghirup udara bebas, polisi kembali menyeretnya dalam beragam kasus serangan teror. 

Hal lain yang memberatkan karena Aman merupakan penggagas berdirinya JAD pada 2015, jaringan yang melakukan berbagai kasus teror beberapa waktu ke belakang. Selain itu, Aman juga dianggap sebagai penganjur penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad dan amaliyah teror dengan dalil-dalilnya.

(Baca juga: Polisi Deteksi Narapidana Terorisme Mengajak Serang Mako Brimob)

Perbuatan Aman dianggap berimbas kepada banyaknya korban meninggal dan bom meledak. "Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan serang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar 90% serta lima anak mengalami luka berat dan dalam kondisi luka bakar yang sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata Mayasari.

Adapun, Aman juga dianggap telah menyampaikan syirik demokrasi yang dimuat dalam blognya dan dapat diakses secara bebas. Hal ini dianggap mempengaruhi banyak orang untuk melakukan tindakan teror.

"Tidak ditemukan hal meringankan dari perbuatan terdakwa," kata Mayasari.

Atas tuntutan JPU, Aman bersama penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau pledoi di sidang berikutnya. Pledoi akan dibuat masing-masing, baik Aman maupun pengacaranya rencananya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat (25/5).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...